Tanggungan, Gudo Jombang – Selasa, 16 Juli 2025 mengagadkan Musdes Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025, serta Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2044 sepuluh,
Peserta Musdes dan Semangat Partisipasi Perang
Perubahan ini merupakan hasil penyesuaian terhadap hasil Musyawarah Dusun (Musdus) sebelumnya yang telah menjaring aspirasi masyarakat dari bawah. Proses ini juga mempertimbangkan datadan
Rencana Perubahan
Sejalan dengan perubahan RPJMDes dan RKPDes, Pemerintah Desa Tanggungan juga mengusulkan P. Penambahan
Kaur Keuangan Desa, memaparkan bahwa beberapa perubahan signifikan dalam struktur APBDes 2025 antara lain:
Penyesuaian belanja kegiatan fisik yang semula tidak mendesak dialihkan ke kebutuhan air bersih dan sanitasi .
Penambahan anggaran pada bidang pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan desa .
Pengurangan anggaran kegiatan seremonial dan peningkatan efisiensi operasional desa .
Penyesuaian alokasi Dana Desa (DD) sesuai Permendesa Nomor 3 Tahun 2024 .
“Kami memastikan perubahan APBDes tetap transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Respon Masyarakat dan Harapan ke Depan
Dalam sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, beberapa perwakilan masyarakat menyampaikan pandangan dan harapannya terhadap pembangunan desa ke depan.
Bapak Subandi , tokoh masyarakat, menyampaikan pentingnya peningkatan akses air bersih dan bantuan pupuk untuk petani kecil.
Sementara Ibu Khusnul Khotimah , perwakilan perempuan dari PKK, berharap adanya program penguatan ekonomi perempuan kreatif berbasis rumah tangga dan pelatihan keterampilan.
Ketua BPD Tanggungan , dalam Segalanya menyampaikan bahwa ia siap mengawal proses perubahan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar sesuai dengan aspirasi warga dan regulasi terbaru.
“BPD akan terus menjadi mitra kritis dan konstruktif agar pembangunan desa kita benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Desa Tanggungan Siap Menuju Desa Mandiri
Acara Musdes diakhiri dengan penandatanganan acara Musyawarah Desa sebagai bentuk pengesahan dan komitmen bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.
Musdes ini menjadi bukti nyata bahwa Desa Tanggungan terus berbenah, berinovasi, dan menjawab tantangan pembangunan dengan semangat kolaboratif dan partisipatif. Dengan dasar hukum yang kuat dari UU Desa No. 3 Tahun 2024 , Desa Tanggungan siap melangkah menuju desa mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.
Catatan Redaksi :
RPJMDes adalah dokumen perencanaan jangka menengah desa selama 6 tahun, sedangkan RKPDes adalah perencanaan tahunan yang dijabarkan dari RPJMDes. Keduanya menjadi dasar penyusunan APBDes yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan desa dalam satu tahun anggaran.
Kontributor Fudi